Selasa, 25 Februari 2014

PKB - strategi pelaksanaan



1.     Strategi Pelaksanaan PKB
Dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) langkah pertama yang dilakukan manajemen sekolah adalah memilih calon Koordinator PKB yaitu Guru yang memenuhi kriteria/persyaratan sebagai berikut :
1). Memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D4
2). Sudah memiliki sertifikat pendidik professional
3). Memiliki kinerja minimal baik berdasarkan hasil PK Guru
4). Memiliki kemampuan manajerial
5). Memiliki rasa kesejawatan : a) dapat  mengajak guru lain untuk berbuka hati, 
b)   perhatian, c)  banyak mendengar, d) tidak menggurui, e) sabar, f) bijak,    luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak.
Sekolah yang mempunyai banyak guru dapat membentuk sebuah tim PKB untuk membantu Koordinator PKB, sedangkan sekolah kecil dengan jumlah guru terbatas maka seorang Koordinator PKB dapat dijabat oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau seorang guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
            Peraturan perundangan yang dirujuk untuk dipakai sebagai landasan hukum membuat keputusan/penetapan jabatan Koordinator PKB adalah peraturan-peraturan dibidang pendidikan khususnya yang berhubungan dengan tugas pokok dan peran fungsi guru beserta hak-haknya, yaitu sebagai berikut :
1.     Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.     Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5.     Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
6.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
7.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah
8.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
9.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditny

Tidak ada komentar:

Posting Komentar