1.
Strategi
Pelaksanaan PKB
Dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) langkah pertama yang dilakukan manajemen sekolah adalah
memilih calon Koordinator PKB yaitu Guru yang memenuhi kriteria/persyaratan
sebagai berikut :
1).
Memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D4
2).
Sudah memiliki sertifikat pendidik professional
3).
Memiliki kinerja minimal baik berdasarkan hasil PK Guru
4).
Memiliki kemampuan manajerial
5). Memiliki rasa kesejawatan : a) dapat mengajak guru lain untuk berbuka hati,
b) perhatian, c) banyak mendengar, d) tidak menggurui, e) sabar, f) bijak, luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak.
b) perhatian, c) banyak mendengar, d) tidak menggurui, e) sabar, f) bijak, luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak.
Sekolah yang mempunyai banyak guru dapat membentuk
sebuah tim PKB untuk membantu Koordinator PKB, sedangkan sekolah kecil dengan
jumlah guru terbatas maka seorang Koordinator PKB dapat dijabat oleh kepala
sekolah, wakil kepala sekolah, atau seorang guru yang ditunjuk dan ditetapkan
oleh kepala sekolah.
Peraturan perundangan yang dirujuk
untuk dipakai sebagai landasan hukum membuat keputusan/penetapan jabatan
Koordinator PKB adalah peraturan-peraturan dibidang pendidikan khususnya yang
berhubungan dengan tugas pokok dan peran fungsi guru beserta hak-haknya, yaitu
sebagai berikut :
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5. Peraturan
Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
6. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru
7. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Kepala Sekolah
8. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Konselor
9. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan
10. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditny