Selasa, 25 Februari 2014

PKB - strategi pelaksanaan



1.     Strategi Pelaksanaan PKB
Dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) langkah pertama yang dilakukan manajemen sekolah adalah memilih calon Koordinator PKB yaitu Guru yang memenuhi kriteria/persyaratan sebagai berikut :
1). Memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D4
2). Sudah memiliki sertifikat pendidik professional
3). Memiliki kinerja minimal baik berdasarkan hasil PK Guru
4). Memiliki kemampuan manajerial
5). Memiliki rasa kesejawatan : a) dapat  mengajak guru lain untuk berbuka hati, 
b)   perhatian, c)  banyak mendengar, d) tidak menggurui, e) sabar, f) bijak,    luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak.
Sekolah yang mempunyai banyak guru dapat membentuk sebuah tim PKB untuk membantu Koordinator PKB, sedangkan sekolah kecil dengan jumlah guru terbatas maka seorang Koordinator PKB dapat dijabat oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau seorang guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
            Peraturan perundangan yang dirujuk untuk dipakai sebagai landasan hukum membuat keputusan/penetapan jabatan Koordinator PKB adalah peraturan-peraturan dibidang pendidikan khususnya yang berhubungan dengan tugas pokok dan peran fungsi guru beserta hak-haknya, yaitu sebagai berikut :
1.     Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.     Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5.     Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
6.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
7.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah
8.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
9.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditny

SK PKG - contoh



KOP SEKOLAH

 KEPUTUSAN KEPALA SMP KABUPATEN MALANG
NOMOR …………………………………
Tentang
Pembentukan Tim Penilai Kinerja Guru (PKG)
Periode Tahun Pelajaran: 2013/2014  s/d  2016/2017

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala SMP Kabupaten Malang:

Menimbang   : a.  bahwa Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan  
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dalam pelaksanaannya di sekolah diperlukan sumberdaya Guru yang professional
.
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu adanya pengembangan struktur organisasi sekolah yaitu adanya unit khusus yang memiliki misi mengembangkan jabatan profesi Guru melalui kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Mengingat  :      1)   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
                                 Pendidikan  Nasional
2)   Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
                     3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar 
                           Nasional Pendidikan
                     4)   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
   5)  Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan  Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya                           
6) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007    
         tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
                    7) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
                           tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah
                     8) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 tentang Standar
                          Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
   9) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009
                    tentang  Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

            Memperhatikan:1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 
                                              tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
 
                                              dan Angka Kreditnya;
   2.  Hasil Rapat Dewan Guru SMP Kabupaten Malang pada tanggal  
        30 Januari 2013.

                            MEMUTUSKAN

            Menetapkan     :1.  Tim Penilai Kinerja Guru (PKG) di SMP Kabupaten Malang,
                                        
   seperti pada lampiran 1.
                           2. Uraian Tugas (Job Description), seperti pada lampiran 2.
                           3. Daftar Penilai dan Nama-nama Guru yang dinilai, seperti pada 
                             
 lampiran 3.
         
             Demikian Keputusan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di  :  Malang
 Pada tanggal   :  1 Februari 2013

Kepala Sekolah



....................................
NIP.



































Lampiran 1:     Keputusan Kepala SMP Kabupaten Malang
                                                                       Nomor …………………………………
                                                                       Tanggal 1 Februari 2013

TIM PENILAI PENILAIAN KINERJA GURU

No.
Nama
Pangkat
NIP
Jabatan
1


Pembina
2


Ketua
3


Sekretaris
4


Penilai PK Guru
5


Penilai PK Guru
6


Penilai PK Guru
7


Penilai PK Guru
8


Penilai PK Guru
9


Penilai PK Guru
10


Penilai PK Guru

Kepala Sekolah




.............................................                                                                                           NIP.



























Lampiran 2:     Keputusan Kepala SMP Kabupaten Malang
                                                                       Nomor …………………………………
                                                                       Tanggal 1 Februari 2013

URAIAN TUGAS TIM PENILAI PENILAIAN KINERJA GURU

1.      Pembina
Memberikan layanan pembinaan, bantuan dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan PK Guru di sekolah binaan.

2.      Ketua
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan PK Guru mulai dari kegiatan penyusunan program, mengorganisasikan kegiatan supervisi, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan supervisi akademis di sekolahnya.

3.      Sekretaris
Membantu tugas-tugas ketua dalam penyusunan program, pengorganisasian, pelaksanaan dan penilaian kegiatan PK Guru di sekolahnya.

4.      Penilai PK Guru
Mempersiapkan pelaksanaan PK Guru, melaksankan PK Guru dan mengevaluasi pelaksanaan PK Guru dengan guru yang dinilai PKGnya.


Kepala Sekolah




.............................................                                                                                           NIP.














Lampiran 3:     Keputusan Kepala SMP Kabupaten Malang
                                                                       Nomor …………………………………
                                                                       Tanggal 1 Februari 2013

DAFTAR PENILAI DAN NAMA-NAMA GURU YANG DINILAI

No.
Penilai
Pangkat dan NIP
Nama Guru yang dinilai

Pangkat
NIP
Tugas Mengajar
1




2




3




4




5




6




7





Kepala Sekolah




.............................................                                                                                           NIP.