Kamis, 20 Februari 2014

PKG BK-hasil


IX.  HASIL PENILAIAN KINERJA GURU BK/KONSELOR



NO TUGAS UTAMA DAN INDIKATOR KIERJA GURU BK/KONSELOR  
A. PERENCANAAN LAYANAN BK
1. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan landasan keilmuan dan esensi layanan BK pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan dalam perencanaan layanan BK.  4
2. Guru BK/Konselor dapat menyusun atau memilih instrumen, menganalisis data, mengaplikasikan dan mengadministrasikan, serta menggunakan hasil asesmen. 4
3. Guru BK/Konselor dapat merancang program BK 4
  Sub Total Nilai Kinerja Perencanaan Pembelajaran 12
B. PELAKSANAAN LAYANAN BK  
  Persiapan Layanan BK  
4 Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan BK dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) 4
  Pelaksanaan Layanan BK  
5 Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan RPL (Satlan/Satkung) dalam pelayanan BK.  4
6 Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan prinsip pendidikan dan dimensi pembelajaran dalam pelayanan BK. 4
7 Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan tujuan, prinsip, azas, dan fungsi dalam pelayanan BK. 4
8 Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan perencanaan karir. 4
9 Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi perolehan pelayanan BK sesuai dengan pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis. 4
10 Guru BK/Konselor dapar memfasilitasi pengembangan sikap, perilaku dan kebiasaan belajar. 4
11 Guru BK/Konselor dapat menerapkan pendekatan/model konseling dalam pelayanan BK. 4
12 Guru BK/Konselor dapat melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan pihak terkait dalam pelayanan BK. 4
13 Guru BK/Konselor dapat mengelola sarana dan biaya pelaksanaan pelayanan BK. 4
  Penilaian Keberhasilan Layanan BK  
14 Guru BK/Konselor dapat melakukan penilaian proses dan hasil pelayanan BK. 4
  Sub Total Nilai Kinerja Perencanaan Pembelajaran 40
C. EVALUASI, PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT LAYANAN BK  
15 Guru BK/Konselor dapat mengevaluasi program BK.  4
16 Guru BK/Konselor dapat menyusun laporan pelaksanaan program (Lapelprog) berdasarkan hasil evaluasi program BK. 4
17 Guru BK/Konselor dapat menentukan arah profesi (peran dan fungsi guru BK/ Konselor).  4
18 Guru BK/Konselor dapat merancang, melaksanakan, dan memanfaatkan hasil penelitian dalam BK. 4
  Sub Total Nilai Kinerja Perencanaan Pembelajaran 16
  TOTAL NILAI KINERJA GURU 56
  KONVERSI TOTAL NILAI KINERJA GURU KE SKALA 100 (PERMENNEG PAN RAN RB NO 16 TAHUN 2009, PASAL 15) 100

KATEGORI NILAI KINERJA GURU AMAT BAIK
















X. CONTOH PERHITUNGAN ANGKA KREDIT PENILAIAN KINERJA YANG DIPEROLEH PER TAHUN




Angka kredit penilaian kinerja per tahun digunakan formula (Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009)  berikut ini:
Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
                                                                                               4                                                                                                                                                                    Catatan :                                                                                                                                                                                             (Untuk penggunaan rumus ini, maka AKP sebagai unsur penunjang nilainya 0)                                                                                                                           JM/JW = 1 jika guru bertugas mengajar 24 - 30 jam tatap muka perminggu atau membimbing konseli 150 - 250 per tahun. Jika jam tatap muka per minggu atau jumlah konseli per tahun di bawah jumlah yang dipersyaratkan, maka JM merupakan jumlah jam tatap muka perminggu atau jumlah konseli pertahun aktual yang menjadi tugas guru.                                                                                                                                          Untuk itu, silahkan memasukan angka-angka variabel uang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat (sesuai Jabatan Fungsional dan Ruang/Golongan) pada kolom uang tersedia berikut ini:  

Angka kredit kumulatif (AKK) yang dipersyaratkan untuk jabatan dan kepangkatan tertentu=?  

Angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan (AKPKB), merupakan gabungan angka kredit publikasi ilmiah dan karya inovatif =?  

Angka kredit unsur penunjang (AKP)  yang harus diperhitungkan dengan formula tersebut =? (diisikan nol)  

Jumlah aktual jam mengajar (tatap muka) atau konseli yang dibimbing (JM) =?  

Jam wajib  mengajar (24 – 40 jam  tatap muka  per minggu) atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) =?  

Prosentase angka kredit (NK) yang duperoleh dari penilaian kinerja =?  

Untuk Penilaian Kinerja dengan kategori tersebut di atas, angka kredit per tahun  yang diperoleh adalah:  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar