KOP
SEKOLAH
KEPUTUSAN KEPALA SMP KABUPATEN MALANG
NOMOR
…………………………………
Tentang
Pembentukan Tim
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Periode Tahun
Pelajaran: 2013/2014 s/d 2016/2017
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala SMP Kabupaten Malang:
Menimbang : a. bahwa
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dalam pelaksanaannya di sekolah diperlukan sumberdaya Guru yang professional.
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dalam pelaksanaannya di sekolah diperlukan sumberdaya Guru yang professional.
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu adanya pengembangan struktur
organisasi sekolah yaitu adanya unit khusus yang memiliki misi mengembangkan
jabatan profesi Guru melalui kegiatan Pengembangan Keprofesionalan
Berkelanjutan (PKB)
Mengingat : 1)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen
3) Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
Nasional Pendidikan
4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru
5) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 14 tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka kreditnya
6) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
7) Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah
tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah
8) Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 27 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
9)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009
tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Memperhatikan:1. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya;
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya;
2.
Hasil Rapat Dewan Guru SMP Kabupaten Malang pada
tanggal 30
Januari 2013.
Januari 2013.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :1. Tim Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) di SMP
Kabupaten Malang, seperti pada lampiran 1.
Kabupaten Malang, seperti pada lampiran 1.
2. Uraian Tugas (Job Description), seperti pada lampiran2.
3. Struktur
Organisasi Tim Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan,
seperti pada lampiran 3.
seperti pada lampiran 3.
Demikian Keputusan ini dibuat untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya, dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di :
Malang
Pada tanggal
: 1 Februari
2013
Kepala Sekolah
.......................................
NIP.
Lampiran 1: Keputusan Kepala
SMP Kabupaten Malang
Nomor
…………………………………….
Tanggal
1 Februari 2013
SUSUNAN
TIM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
SMP
KABUPATEN MALANG
Pereode Tahun Pelajaran: 2013/2014 s/d 2016/2017
(*) Penasehat/Advisor :
Pengawas Sekolah
1. Penanggung
Jawab : Kepala Sekolah
2. Koordinator
PKB :
3. Sekretaris : 1).
2).
4. Seksi Pengembangan Diri :
5. Seksi Publikasi Ilmiah :
6. Seksi Karya Inovatif :
7. Guru Pendamping/Mentor : 1).
2).
3).
Kepala
Sekolah
....................................................
NIP.
Lampiran 2: Keputusan Kepala
SMP Kabupaten Malang
Nomor
…………………………………….
Tanggal 1 Februari 2013
URAIAN
TUGAS ( JOB DESCRIPTION )
TIM
PENGEMBANGAN KEPROFESIONALAN BERKELANJUTAN
SMP
KABUPATEN MALANG
(*) Pengawas Sekolah : Membimbing Tim dan Guru Peserta Program PKB
1. Kepala
Sekolah : a. Bersama
Komite Sekolah memfasilitasi Tim PKB
b.Bersama Komite Sekolah mengalokasikan
anggaran
kegitan PKB pada RAPBS
kegitan PKB pada RAPBS
c. Bertanggung jawab atas keterlaksanaan
program PKB
2. Koordinator
PKB : a. Mengkoordinir
pelaksanaan evaluasi diri semua guru
b. Mengkoordinir penyusunan program PKB
c. Koordinasi dengan Tim PKG pada penilaian
formatif
d.
Mengevaluasi pelaksanaan program PKB
e. Koordinasi dengan Tim PKG pada penilaian sumatif
f. Koordinasi dengan Tim PKB tingkat Kabupaten pada
Dinas Pendidikan kabupaten Malang.
Dinas Pendidikan kabupaten Malang.
g. Menjalin hubungan dengan stake
holders yang terkait.
h. Melakukan Monev. kegiatan PKB di sekolah
3. Sekretaris : a. Menyelenggarakan
administrasi kegiatan PKB
b.
Merekapitulasi hasil penilaian diri Guru
c.
Menyusun program PKB berdasarkan hasil penilaian
d.
Membuat laporan kegiatan PKB
4. Seksi
Pengembangan Diri : a.
Merekapitulasi Guru calon peserta diklat fungsional
b.
Membantu penyusunan program PKB
c.
Membantu pelaksanaan kerjasama dengan lembaga
diklat fungsional
diklat fungsional
d. Melaksanakan
kegiatan in-House Training Fungsional
e.
Mengkoordinir kegiatan KKG/MGMP
f. Melaksanakan kegiatan Forum
Ilmiah di sekolah
5. Seksi
Publikasi Ilmiah : a. Merekapitulasi
Guru yang memilih program karya tulis
ilmiah (KTI)
ilmiah (KTI)
b. Membantu penyusunan program PKB
c. Koordinasi dengan Narasumber/Pembimbing KTI
d. Melaksanakan kegiatan in-House
Training KTI
e. Melaksanakan kegiatan Forum Ilmiah di sekolah
6.
Seksi
Karya Inovatif : a.
Merekapitulasi Guru yang memprogram Karya Inovatif
b.
Membantu penyusunan program PKB
c. Koordinasi dengan Narasumber/Pembimbing Karya Inovatif
d.
Melaksanakan kegiatan in-House Training
Karya Inovatif
e.
Melaksanakan kegiatan Forum Ilmiah di sekolah
7.
Guru
Pendamping/Mentor : a. Memberikan
bimbingan kepada guru yang didampingi
berdasarkan hasil isian evaluasi diri guru, refleksi diri,
portofolio, dan catatan/laporan hasil PK Guru
berdasarkan hasil isian evaluasi diri guru, refleksi diri,
portofolio, dan catatan/laporan hasil PK Guru
b. Memberikan masukan dan turut mencarikan
solusi jika guru
yang didampingi mempunyai masalah terkait dengan
pelaksanaan PKB untuk pencapaian standar profesi
yang didampingi mempunyai masalah terkait dengan
pelaksanaan PKB untuk pencapaian standar profesi
c. Membuat catatan dan laporan hasil kegiatan bimbingannya.
8.
Guru
Peserta Program PKB : a. Melakukan evalusi
diri tentang substansi PKB
b. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan
program PKB
c.
Membuat laporan per kegiatan PKB yang dikutinya
d.
Mempersiapkan dan mengikuti kegiatan bimbngan
e.
Mempersiapkan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Kepala
Sekolah
.............................................
NIP.
Lampiran 3: Keputusan Kepala
SMP Kabupaten Malang
Nomor
…………………………………….
Tanggal
1 Februari 2013
STRUKTUR
ORGANISASI
PENGEMBANGAN KEPROFESIONALAN BERKELANJUTAN (PKB)
SMP
KABUPATEN MALANG
----------
-----------
KOORDINATOR PKB
|
KOMITE
SEKOLAH
|
PENGAWAS
SMP
|
KEPALA SEKOLAH
|
GURU PESERTA PROGRAM PKB
|
MENTOR
|
SEKSI K I
|
SEKSI P I
|
SEKSI PD
|
SEKRETARIS 2
|
SEKRETARIS 1
|
Kepala
Sekolah
.............................................
NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar